KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DAN HAK ASASI MANUSIA
OLEH
ERNA WATI,Amd.Keb
TUJUAN UMUM
Menjelaskan kesehatan
perempuan dan
hak asasi manusia
Memahami hak asasi perempuan adalah
Hak Asasi Manusia
Mendeskripsikan Konvensi
Wanita
Menganalisis gender dan
Hak Asasi Perempuan
Menjelaskan pelayanan
kesehatan reproduksi
yang berkualitas
Menjelaskan viktimasi
perempuan
Mendiskusikan kebincangan
sosial
PENDAHULUAN
HAK ASASI PEREMPUAN
Deklarasi hak
asasi manusia dikukuhkan secara
konsensus oleh
negara-negara Perserikatan
Bangsa-bangsa ( PBB)
DUHAM (deklarasi universal hak – hak asasi manusia)
disusun karena komunitas negara-negara
anggota PBB mengahdapi kenyataan
bahwa manusia dapat memperlakukan manusia
lain secara tidak manunusiawi
Dengan menandatangani DUHAM berarti
peserta PBB setuju terhadap norma-norma yang ditentukan
dalam DUHAM
Dan mempunyai kewajiban
moral untuk melindungi hak
asasi manusia
Dalam perkembangannya sejarah
HAM
Tepatnya konferensi HAM di
Wina ( 1993)
Disepakati konsensus
HAK ASASI MANUSIA ADALAH UNIVERSAL ( Melekat
pada manusia karena ia manusia )
Hak Asasi Perempuan adalah
Hak Asasi Manusia
Kekerasan terhadap
perempuan adalah
pelanggaran HAM
Hak asasi perempuan sebagai
HAM di Indonesia di
tetapkan dalam Undang-undang no.39/99 tentang
HAM pasal 45-51
KONVENSI WANITA
Hak Asasi Perempuan dijadikan
agenda pembahasan dalam
konfensi Dunia pertama tentang perempuan di
Meksiko pada tahun 1975
Didasari pengalaman perempuan
bahwa meskipun negaranya menandatangani DUHAM (deklarasi univesal), seperti
Indonesia, diskriminasi
terhadap perempuan tetap
terjadi
Tahun 1979 menetapkan Convention on the
Elimination of All Types of Discrimination against Women ( CEDAW)
Sebagai Konvensi Pengahapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap
perempuan ( konvensi
wanita )
GENDER DAN HAK ASASI MANUSIA
KESEHATAN REPRODUKSI ADALAH HAK DASAR
ISU GENDER
HAK KESEHATAN ANAK PEREMPUAN
Diskriminasi terhadap
perempuan masih
marak terjadi
Dalam menegakkan status kesehatan
reproduksi perempuan
dewasa harus ditekankan bahwa
kesehatan perempuan
merupakan kelanjutan
dari status kesehatan anak-anak
Usaha meningkatkan status kesehatan
reproduksi, isu
hak kesehatan anak
perempuan menjadi
penting
KONFERENSI
BEIJING
SUNAT PEREMPUAN
Yang penting sunat perempuan
Perlu adanya prosedur yang jelas sehingga dapat dilakukan dengan
aman secara medis profesional
Tidak melanggar hak
kesehatan anak
perempuan
Selanjutnya berdampak
kepada perempuan dikemudian
hari
ICPD
ICPD menyatakan
Bahwa setiap negaradi berbagai tingkatan pemerintah, menentang
menghapus pola-pola
diskriminasi dalam
keluarga
Konferensi di
Beijing “kesetaraan dan
perdamaian”
Pelayanan kesehatan
masyarakat (primary health
care), sebaiknya
menggunakan pendekatan
life cycle approach, yaitu
pendekatan dengan
memperhatikan perkembangan
anak
Setiap perkembangan mempunyai
kebutuhan yang khas
Agar mencapai standar fisik, mental, dan
sosial yang optimal
Indonesia sebagai
anggota PBB hadir pada konferensi di
Kairo ( 1994 ) dan
di Beijing (1995)
Pemerintah mempunyai
tanggungjawab dan
kewajiban moral
Agar setiap anak perempuan mempunyai
akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan
yang berkualitas
Hak ini merupakan hak
individual dan sosial anak perempuan
HAK INDIVIDUAL
HAK SOSIAL
PERNYATAAN PENTING
ICPD
Setiap perempuan mempunyai
hak untuk menentukan :
PASAL 12 KONFENSI ANAK
Negara mempunyai kewajiban
membuat peraturan yang memastikan/menjamin
perempuan dan
laki-laki mempunyai
akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.
Kekerasan terhadap
perempuan merupakan
resiko bagi kesehatan perempuan
Di dalam negara, ada
kebiasaan-kebiasaan atau
tradisi yang membahayakan kesehatan
perempuan hami, prefensi
terhadap anak laki-laki dan
sunat perempuan yang bisa
merupakan genital mutilation
UU No 7/84
Lebih kurang 20 tahun yang lalu
Tetapi cara mensosialisasikan UU pemerintah
belum konsistensi sehingga
tidak atau belum bisa mengubah sikap dan pola perilaku norma dan nilai yang berlaku sebelumnya sehingga
menjadi bagaian dari dirinya
Akibat dari internalisasi yang telah
berlangsung bertahun
–tahun
Kenyataan
Sosialisasi maupun
advokasi konvensi wanita
PELAYAN KESEHATAN REPRODUKSI YANG BERKUALITAS
Laporan Konferensi Dunia
IV tentang perempuan di
Beijing (1995) mengangkat kenyataan
bahwa kondisi lokal, pelayanan
kesehatan perempuan
seringkali tidak
berkualitas
Petugas kesehatan cenderung
tidak memperlakukan perempuan
dengan menghargai martabatnya
Kurang mengindahkan kebutuhan
perempuan akan
privacy dan kerahasiaan kondisinya
Kurang diberikan informasi
secara lengkap mengenai pilihan atau alternatif yang tersedia .
Perempuan mengalami
perlakuan medis
yang berlebihan dan
menjadi penyebabkan dari
intervensi medis
berupa pembedahan atau
pengobatan yang tidak
diperlukan
Status subordinasi perempuan
terhadap laki-laki telah
menyebabkan perempuan
tidak biasa untuk berani dan mau memilih bagi kepentingan diri
Perempuan atau
perempuan sehat
membutuhkan pelayanan
yang komprehensif
Kehamilan merupakan
kelebihan dan
keunikan yang dapat dialami perempuan, sekaligus
merupakan beban
kesehatan
VIKTIMASI PEREMPUAN KAITANYA DENGAN DEFINISI SEHAT ---
WHO
KEKERASAN PEREMPUAN
Setiap tindakan kekerasan berbasis
gender yang mengakibatkan atau
dapat mengakibatkan rasa sakit
atau penderitaan fisik, seksual, atau
psikologis pada
perempuan
Termasuk didalamnya ancaman, paksaan, atau
mengurangi secara
semena-mena kebebasannya, baik
itu terjadi di lingkup privat maupun publik
JENIS-JENIS KEKERASAN PEREMPUAN
BERTAHANNYA KETIDAKSETARAAN GENDER DAN DISKRIMINASI
KEBINCANGAN LAIN YANG PERLU PERHATIAN
KEBINCANGAN SOSIAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar