Senin, 08 Desember 2014


KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DAN HAK ASASI MANUSIA
OLEH
ERNA WATI,Amd.Keb

TUJUAN UMUM
Menjelaskan kesehatan perempuan dan hak asasi manusia
Memahami hak asasi perempuan adalah Hak Asasi Manusia
Mendeskripsikan Konvensi Wanita
Menganalisis gender dan Hak Asasi Perempuan
Menjelaskan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Menjelaskan viktimasi perempuan
Mendiskusikan kebincangan sosial

PENDAHULUAN
HAK ASASI PEREMPUAN
Deklarasi hak asasi manusia dikukuhkan secara konsensus oleh negara-negara Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB)
DUHAM (deklarasi universal hak – hak asasi manusia) disusun karena komunitas negara-negara anggota PBB mengahdapi kenyataan bahwa manusia dapat memperlakukan manusia lain secara tidak manunusiawi
Dengan menandatangani DUHAM berarti peserta PBB setuju terhadap norma-norma yang ditentukan dalam DUHAM
Dan mempunyai kewajiban moral untuk melindungi  hak asasi manusia
Dalam perkembangannya sejarah HAM
Tepatnya konferensi HAM di Wina ( 1993)
Disepakati konsensus HAK ASASI MANUSIA ADALAH UNIVERSAL ( Melekat pada manusia karena ia manusia )
Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia
Kekerasan terhadap perempuan  adalah pelanggaran HAM
Hak asasi perempuan sebagai HAM di Indonesia di tetapkan dalam Undang-undang no.39/99 tentang HAM pasal 45-51
 
KONVENSI WANITA
Hak Asasi Perempuan dijadikan agenda pembahasan dalam konfensi Dunia pertama tentang perempuan di Meksiko pada tahun 1975
Didasari pengalaman perempuan bahwa meskipun negaranya menandatangani  DUHAM (deklarasi univesal),  seperti Indonesia,  diskriminasi terhadap perempuan tetap terjadi
Tahun 1979 menetapkan Convention on the Elimination of All Types of Discrimination against Women ( CEDAW)
Sebagai Konvensi Pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( konvensi wanita )

GENDER DAN HAK ASASI MANUSIA
KESEHATAN REPRODUKSI ADALAH HAK DASAR
ISU GENDER
HAK KESEHATAN ANAK PEREMPUAN
Diskriminasi terhadap perempuan masih marak terjadi
Dalam menegakkan status kesehatan reproduksi perempuan dewasa harus ditekankan bahwa kesehatan perempuan merupakan kelanjutan dari status kesehatan anak-anak
Usaha meningkatkan status kesehatan reproduksi,  isu hak kesehatan anak perempuan menjadi penting
KONFERENSI BEIJING

SUNAT PEREMPUAN
Yang penting sunat perempuan
Perlu adanya prosedur yang jelas sehingga dapat dilakukan dengan aman secara medis profesional
Tidak melanggar hak kesehatan anak perempuan
Selanjutnya berdampak kepada perempuan dikemudian hari
ICPD
ICPD menyatakan
Bahwa setiap negaradi berbagai tingkatan pemerintah,  menentang menghapus pola-pola diskriminasi dalam keluarga
Konferensi di Beijing “kesetaraan dan perdamaian
Pelayanan kesehatan masyarakat (primary health care),  sebaiknya menggunakan pendekatan life cycle approach,  yaitu pendekatan dengan memperhatikan perkembangan anak
Setiap perkembangan mempunyai kebutuhan yang khas
Agar mencapai standar fisik,  mental,  dan sosial yang optimal

Indonesia sebagai anggota PBB hadir pada konferensi di Kairo ( 1994 ) dan di Beijing (1995)
Pemerintah mempunyai tanggungjawab dan kewajiban moral
Agar setiap anak perempuan mempunyai akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
Hak ini merupakan hak individual dan sosial anak perempuan
HAK INDIVIDUAL
HAK SOSIAL
PERNYATAAN PENTING
ICPD
Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan :
PASAL 12 KONFENSI ANAK
Negara mempunyai kewajiban membuat peraturan yang memastikan/menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan. 
Kekerasan terhadap perempuan merupakan resiko bagi kesehatan perempuan
Di dalam negara,  ada kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang membahayakan kesehatan perempuan hami,  prefensi terhadap anak laki-laki dan sunat perempuan yang bisa merupakan genital mutilation
UU No 7/84
Lebih kurang 20 tahun yang lalu
Tetapi cara mensosialisasikan UU pemerintah belum konsistensi sehingga tidak atau belum bisa mengubah sikap dan pola perilaku norma dan nilai yang berlaku sebelumnya sehingga menjadi bagaian dari dirinya
Akibat dari internalisasi yang telah berlangsung bertahuntahun
Kenyataan
Sosialisasi  maupun advokasi konvensi wanita
 
PELAYAN KESEHATAN REPRODUKSI YANG BERKUALITAS
Laporan Konferensi Dunia IV tentang perempuan di Beijing (1995) mengangkat kenyataan bahwa kondisi lokal,  pelayanan kesehatan perempuan seringkali tidak berkualitas
Petugas kesehatan cenderung tidak memperlakukan perempuan dengan menghargai martabatnya
Kurang mengindahkan kebutuhan perempuan akan privacy dan kerahasiaan kondisinya
Kurang diberikan informasi secara lengkap mengenai pilihan atau alternatif yang tersedia .
Perempuan mengalami perlakuan medis yang berlebihan dan menjadi penyebabkan dari intervensi medis berupa pembedahan atau pengobatan yang tidak diperlukan
Status subordinasi perempuan terhadap laki-laki telah menyebabkan perempuan tidak biasa untuk berani dan mau memilih bagi kepentingan diri
Perempuan atau perempuan sehat membutuhkan pelayanan yang komprehensif
Kehamilan merupakan kelebihan dan keunikan yang dapat dialami perempuan,  sekaligus merupakan beban kesehatan
VIKTIMASI PEREMPUAN KAITANYA DENGAN DEFINISI SEHAT --- WHO
 

KEKERASAN PEREMPUAN
Setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan fisik,  seksual,  atau psikologis pada perempuan
Termasuk didalamnya ancaman,  paksaan,  atau mengurangi secara semena-mena kebebasannya,  baik itu terjadi di lingkup privat maupun publik
JENIS-JENIS KEKERASAN PEREMPUAN
BERTAHANNYA KETIDAKSETARAAN GENDER DAN DISKRIMINASI
KEBINCANGAN LAIN YANG PERLU PERHATIAN
KEBINCANGAN SOSIAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar